Efektif 1 Januari 2011
Untuk menjadi member DBS & mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Anda membayar Rp.250.000,- dengan Rp. 50.000,- sebagai biaya registrasi dengan akad Wakalah bil Ujroh (1) (membership fee) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang , dan Rp.200.000,- untuk pembelian Paket Produk + Fasilitas DBS dengan akad Bai’ Al Murobahah (2) (akad jual beli putus).
Paket Produk & Fasilitas Member DBS senilai Rp 250.000,-
1. Keagenan Pulsa Elektronik
2. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
3. Asuransi Kecelakaan Lalu-lintas Gratis dengan UP Rp.10juta
4. Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
5. Produk Habbazzaitun senilai Rp.230.000,- / Kopi DBS Maca Premium (pilih salah satu)
Apabila terjadi omset penjualan dari Paket Produk tsb diatas, maka Anda akan mendapatkan:
1. BONUS PENJUALAN LANGSUNG
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. ROYALTY TRANSAKSI PULSA
Rp.10,- / transaksi pulsa s/d 10 Generasi
GROUP LEADER | ||||||||
250 KIRI 250 KANAN : | ||||||||
REWARD HANDPHONE SENILAI : Rp 1.000.000,- | ||||||||
BRONZE ENTREPRENEUR | ||||||||
1.000 KIRI 1000 KANAN : | ||||||||
REWARD LAPTOP & WISATA KE SINGAPORE SENILAI : Rp 7.500.000,- | ||||||||
SILVER ENTREPRENEUR | ||||||||
5.000 KIRI 5000 KANAN : | ||||||||
REWARD ONH / WISATA KELILING EROPA SENILAI : Rp 40.000.000,- | ||||||||
GOLD ENTREPRENEUR | ||||||||
15.000 KIRI 15.000 KANAN : | ||||||||
REWARD MOBIL AVANZA SENILAI : Rp 125.000.000,- | ||||||||
STAR PLATINUM ENTREPRENEUR | ||||||||
100.000 KIRI 100.000 KANAN : | ||||||||
REWARD RUMAH SENILAI : Rp 750.000.000,- | ||||||||
STAR SAPPHIRE ENTREPRENEUR | ||||||||
500.000 KIRI 500.000 KANAN : | ||||||||
REWARD MERCEDEZ BENZ S-CLASS DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 1.500.000.000,- | ||||||||
STAR EMERALD ENTREPRENEUR | ||||||||
1.000.000 KIRI 1.000.000 KANAN : | ||||||||
REWARD RUMAH MEWAH DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 2.000.000.000,- | ||||||||
STAR DIAMOND ENTREPRENEUR | ||||||||
2.500.000 KIRI 2.500.000 KANAN : | ||||||||
REWARD KAPAL PESIAR DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 4.000.000.000,- | ||||||||
STAR CROWN DIRECTOR | ||||||||
5.000.000 KIRI 5.000.000 KANAN : | ||||||||
REWARD VILLA MEWAH DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 7.500.000.000,- | ||||||||
STAR EXECUTIVE CROWN DIRECTOR | ||||||||
10.000.000 KIRI 10.000.000 KANAN : | ||||||||
REWARD PESAWAT PRIBADI DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 15.000.000.000,- |
GELAR TOP LEADER DBS
1. Bronze EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 1000 member binaan.
2. Silver EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 5000 member binaan.
3. Gold EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 15.000 member binaan.
4. Platinum EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 100.000 member binaan.
1. Bronze EnterpreneurBerhak atas 50 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Bronze yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 15.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).
2. Silver EnterpreneurBerhak atas 33 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Silver yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 75.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).
3. Gold EnterpreneurBerhak atas 17 % keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Gold yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).
4. Platinum EnterpreneurDengan syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki.
- Uang Cash Rp. 1.000.000
- 1 Tiket Board 2 senilai Rp. 250.000
- e-Saving Rp. 1.750.000,- ( 5 HUP Nasional )
- Uang Cash (motor) Rp. 20.000.000
- 1 Tiket Board 3 senilai Rp. 4.750.000
- e-saving Rp. 5.250.000,- ( 15 HUP Nasional )
- 1 Tiket Board 4 senilai Rp. 47.500.000
- e-Saving Rp. 52.500.000 ( 149 HUP Nasional + 1 HUP Personal )
- 1 Tiket Board 5 senilai Rp. 325.000.000
- e-Saving Rp. 175.000.000 ( 500 HUP Nasional )
Ketika sudah ada total 5 HUP B5 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 5.000.000.000 dengan distribusi sbb:
- DBS Mart senilai Rp. 2.150.000.000
- e-Saving Rp. 350.000.000 ( 999 HUP Nasional + 1 HUP Personal )
1. Board 1 : Tanpa syarat
2. Board 2 : New Leader
3. Board 3 : Group Leader
Dengan Sistem Index, perusahaan tidak akan membayar bonus lebih besar daripada omzet yang diterima.
Sistem Index bukan merupakan keuntungan perusahaan, namun sebagai pengamanan perusahaan dari keadaan overpaid. Sehingga finansial perusahaan aman sampai kapanpun,
Maka bonus mingguan yang akan Anda terima:
Omzet Bersih = Total Omzet - Total Biaya Operasional
Sebagai contoh, pada minggu x,Misal Omzet Rp. 4 Miliar, kemudian Bonus Terjadi Rp. 5 Miliar dan Biaya Operasional adalah Rp.100 juta,
maka Total Bonus yang dapat dibagi adalah:
Omzet Bersih = Rp. 4.000.000.000 - Rp. 100.000.000
= Rp. 3.900.000.000,-
Sehingga Bonus member harus dikalikan Angka Index supaya Bonus Dibagi tidak melebihi Omzet Bersih
Angka Index dihitung dengan:Index = Omzet Bersih / Total Bonus Terjadi
Index = Rp. 3.900.000.000,- / Rp. 5.000.000.000,- = 0,78
Bonus Diterima = Bonus x Index
Misal bonus Anda pada minggu x sebesar Rp.1.000.000,- maka bonus yang akan Anda terima adalah: Rp. 1.000.000,- x 0,78 = Rp. 780.000,-
Nb: Potongan bonus yang dipotongkan pada bonus member, bukanlah merupakan keuntungan perusahaan. Namun sebagai penutup dari overpaid yang terjadi karena bonus mingguan yang nominalnya lebih besar daripada omzet minggu tersebut.
Salam Dahsyat & GO PLATINUM!!
Nb: Setiap penjualan produk DBS akadnya Bai’Al Murobahah, sedangkan setiap bonus/reward yang didapat akadnya Wakalah bil Ujroh. Sehingga tidak ada bonus yang didapat karena perekrutan member, semua bonus didapat karena ada penjualan.
Bonus yang diterima dari Marketing Plan diatas akan dipotong pajak mengikuti tarif PPH orang pribadi, sbb:
No | Penghasilan /tahun (Rp) | Tarif Pajak | |
Punya NPWP (%) | Tidak Punya NPWP (%) | ||
1 | 0-50 juta | 5 | 6 |
2 | 50-250 juta | 15 | 18 |
3 | 250-500 juta | 25 | 30 |
4 | di atas 500 juta | 30 | 3 |
Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.
2) BAI' AL MURABAHAH
PengertianAdalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.
3) WAKALAH TASWIQ BIL UJROH
PengertianAdalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.
0 comments:
Posting Komentar